Minggu, 18 Januari 2009

UU APP : Agar Wanita Terlindungi

Pasal 25 (1) : Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Begitu bunyi salah satu pasal RUU Anti Pornografi & Pornografi yang lagi heboh antara yang pro dan kontra. Pihak yang kontra, yang kebanyakan berasal dari kalangan seniman (yang menyebut 'keindahan tubuh adalah bagian dari seni, sehingga sayang bila tidak dipertontonkan'), artis, model, dan designer. Padahal, klo dicermati baik-baik pasal per pasal, pelarangan (antara lain) pada pasal 25 (1) di atas tidak mutlak berlaku untuk semua orang. Coba deh cermati pasal berikut ini :
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
Untuk kegiatan seni, agar tidak kebablasan, tetap ada aturannya.
Pasal 36(2): Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
Saya termasuk salah satu yang gembira dan sangat bersyukur saat ada berita mengenai pembahasan RUU ini ke DPR. Kenapa gembira? Karena skhirnyaaaa...para petinggi negeri ini peduli juga dengn moral bangsa. Bersyukur..karena akhirnya bakal ada UU (amin, semoga) yang melindungi wanita. Lho kok 'melindungi'? Para wanita dari pihak yang kontra malah merasa mereka 'dizholimi'. Saya juga bingung....kok ibu2, mbak2, dan adek2 itu khawatir akan terdzolimi bila RUU jd disahkan? Justru mereka akan terus didzolimi bila RUU ini batal disahkan. Didzolimi oleh siapa? Tentu saja oleh laki-laki.

Setiap pulang-pergi kerja naik angkutan umum, hati saya selalu merasa teriris sedih saat melihat mata laki-laki melotot melihat bagian tubuh tertentu wanita karena baju yang dikenakan wanita tersebut minim atau terlalu ketat. Bahkan seringkali saya lihat, bila yang berbaju minim dan ketat tersebut masuk kategori wanita cantik, laki-laki yang memelototinya seperti hendak menelannya saja . Duhh..sedihnya. Ingin sekali saat itu juga saya hampiri dia, lalu menyelimutkan kain lebar atau menutupinya sekalian agar tersembunyi dari mata laki-laki jalang. Karena bisa jadi kali ini dia hanya dipelototin. Tapi kali lain...bisa saja sesuatu yang lebih menyeramkan akan menimpa dirinya. Misal sampai diper****...ahhh..sereeemmm membayangkannya.

Jadi, aturan pasal 25 (1) di atas, justru menguntungkan bagi wanita. Bukan sebaliknya. Kita akan dihindarkan dari kedzoliman-kedzoliman yang tanpa kita sadari tercipta karena ulah kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar